Sumber, 10 Juli 2015. Kepala dlh beserta Kepala Sub Bidang Penilaian Dokumen Lingkungan dlh Kabupaten Cirebon, menghadiri rapat tindaklanjut konsultasi dan koordinasi rencana kegiatan AMDAL pembangunan jaringan saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET) 500 kV PLTU Cirebon di BPLHD Provinsi Jawa Barat pada tanggal 8 Juli 2015. Rapat dipimpin oleh Kabid Tata Kelola Lingkungan BPLHD Provinsi Jawa Barat dan dihadiri juga oleh Kepala Bidang Fisik BAPPEDA Kabupaten Cirebon, Wakil dari PT. CEPR (PLTU Cirebon) dan Kasubid Pengkajian AMDAL BPLHD Prov. Jabar.
PT. CEPR berencana membangun Jaringan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi 500 kV PLTU Cirebon 1000 MW yang berlokasi/ melintasi wilayah Kab.Cirebon dan Kuningan.
Sesuai dengan per.MEN-LH No. 05/2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) rencana kegiatan tersebut termasuk dalam kegiatan yang wajib memiliki AMDAL . Mengingat lokasi kegiatannya berada di 2 (dua) wilayah administrasi (kab. Cirebon dan Kuningan), maka proses penilaian dokumen AMDAL-nya akan dilakukan oleh Komisi Penilai AMDAL Provinsi Jawa Barat.
Berdasarkan pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 27/2012 tentang Izin Lingkungan, disebutkan bahwa “lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan wajib sesuai dengan rencana tata ruang”. Dalam hal lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan tidak sesuai dengan rencana tata ruang, dokumen AMDAL-nya tidak dapat dinilai dan dikembalikan kepada Pemrakarsa kegiatan.
Untuk rencana lokasi kegiatan yang berada di Kab. Kuningan sudah sesuai dengan rencana tata ruang setempat, sehingga tidak menjadi kendala kedepannya didalam proses penilaian dokumen AMDAL-nya. sedangkan untuk di Kab. Cirebon belum sesuai dengan rencana tata ruang setempat karena belum tercantum didalam rencana tata ruang Kab. Cirebon yang ada.