Sumber, 1 Oktober 2015. Rencana kegiatan pembangunan jalur transmisi SUTET 500 kV akan berdampak terhadap masyarakat sekitar, sehingga perlu sosialisasi dan konsultasi publik, masyarakat terlibat dalam pembangunan. Setiap rencana kegiatan selalu diawali dengan studi kelayakan Teknis-Ekonomis dan Lingkungan (AMDAL). AMDAL merupakan kajian secara mendalam tentang dampak yang ditimbulkan oleh rencana kegiatan. Keterlibatan masyarakat dalam proses AMDAL dan Izin Lingkungan diatur dalam Permen LH No. 17/2012.
Konsultasi Publik Studi Amdal PT.Cirebon Energi Prasarana
- Peringatan HAORNAS 2015
- Studi Banding Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng